kievskiy.org

Hari Ini, Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Putusan Praperadilan Gugatan Status Tersangka di PN Jaksel

Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. Antara Foto/Muhammad Iqbal.

PIKIRAN RAKYAT - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam kasus penghasutan dalam kasus kerumunan digelar hari ini, Selasa 12 Januari 2021 pada pukul 14.00 WIB.

Dijadwalkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti bakal menentukan apakah status dari Habib Rizieq yang ditetapkan Polda Metro Jaya sah atau atau tidak sah.

Baca Juga: Burnley vs Man Utd: Inggris Terapkan PSBB, Manajer Ole Gunnar Solskjaer Tanggapi dengan Positif

Diketahui Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan tim Kuasa Hukum Habib Rizieq tercatat dengan nomor registrasi: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Sementara sidang gugatan telah berlangsung sejak 4 Januari 2021.

Baca Juga: 27 Tahun Berumah Tangga Tak Selalu Harmonis, Armand Maulana: Saya Pengen Pernikahan Sekali Saja

Berbagai agenda telah dilaksanakn, mulai dari pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli, hingga kesimpulan.

Dalam sidang juga telah dihadirkan saksi ahli dari termohon yaitu pihak kepolisian serta saksi ahli dari pemohon yakni tim Kuasa Hukum Habib Rizieq.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat