kievskiy.org

SE Kemenhub Soal Juklak Perjalanan Selama PPKM, Kapasitas Penumpang Pesawat 70 Persen Tidak Berlaku

Ilustras perjalanan menggunakan pesawat. Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Udara Selama PPKM, Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen Tidak Berlaku.
Ilustras perjalanan menggunakan pesawat. Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Udara Selama PPKM, Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen Tidak Berlaku. /PIXABAY/dmncwndrlch PIXABAY/dmncwndrlch

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi udara.

Surat Edaran yang dibuat merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tersebut akan berlaku mulai dari 9 sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga: Akui Sudah Tak Ada Komunikasi dengan Gisel, MYD: Kita Sendiri-sendiri Diperiksa

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenhub, Selasa, 12 Januari 2021.

Adita Irawati menambahkan penerbitan SE tersebut merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Baca Juga: Nancy MOMOLAND Jadi Korban Foto yang Direkayasa, Berikut Penjelasan Agensi

Sementara itu, dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 untuk moda transportasi udara, terdapat ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat