PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi udara.
Surat Edaran yang dibuat merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tersebut akan berlaku mulai dari 9 sampai 25 Januari 2021.
Baca Juga: Akui Sudah Tak Ada Komunikasi dengan Gisel, MYD: Kita Sendiri-sendiri Diperiksa
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenhub, Selasa, 12 Januari 2021.
Adita Irawati menambahkan penerbitan SE tersebut merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
Baca Juga: Nancy MOMOLAND Jadi Korban Foto yang Direkayasa, Berikut Penjelasan Agensi
Sementara itu, dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 untuk moda transportasi udara, terdapat ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat.