kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Status Tersangkanya Dinyatakan Sah

Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Selasa 12 Januari 2021 sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut diajukan atas gugatan pihak Habib Rizieq terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan tim Kuasa Hukum Habib Rizieq tercatat dengan nomor registrasi: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polisi: Kita Amankan 50 Butir Peluru

Adapun hasil sidang putusan praperadilan yang dimulai pukul 14.00 WIB tadi, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq .

Usai ketuk palu putusan praperadilan, maka kasus Habib Rizieq Shihab akan terus dilanjutkan.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Ratusan Alat Lacak Covid-19 Bakal Diterima BNPB, Dikirim dari Negara Tetangga Singapura

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artkel "Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!", penetapan tersangka pada Habib Rizieq ini sebelumnya diprotes tim kuasa hukum dengan dalih dinilai tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat