PIKIRAN RAKYAT – PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyesuaikan tarif untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated.
Penyesuaian tarif terintegrasi untuk dua ruas jalan tol tersebut akan berlaku mulai Minggu, 17 Januari 2021.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter Resmi milik PT Jasa Marga pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 7.35 WIB.
Baca Juga: Covid-19 Masih Merebak, Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien di Jakarta Mencapai 86 Persen
“Mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif terintegrasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek 2 Elevated,” kicau pihak PT Jasa Marga, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @PTJASAMARGA.
Terkait penyesuaian tarif tersebut, PT Jasa Marga juga telah menentukan pembagian wilayah pentarifan sistem pengoperasian terintegrasi.
Gerbang Tol untuk Wilayah I yakni Cawang-Pondok Gede Barat dan atau Pondok Gede Timur adalah Gerbang Tol Pondok Gede Barat 1, Pondok Gede Barat 2, Pondok Gede Timur 1, dan Pondok Gede Timur 2.
Baca Juga: Arsenal vs Crystal Palace: Usai Laga, Mikel Arteta Berikan Perkembangan Negosiasi Mesut Oezil
Sedangkan Gerbang Tol untuk Wilayah II yakni Cawang-Cikarang Barat adalah Gerbang Tol Cikunir 3, Cikunir 1, Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, Bekasi Barat 3, Bekasi Timur 1, dan Bekasi Timur 2.