kievskiy.org

Tipu 971 Konsumen, 2 Karyawan GrabToko Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /PIXABAY/Mohamed_hasan PIXABAY/Mohamed_hasan

PIKRAN RAKYAT - Dua karyawan PT Grab Toko diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dua orang tersebut berinisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, pada Jumat, 15 Januari mengatakan bahwa dua orang tersebut sudah melakukan pemeriksaan. Penyidik pun akan memeriksa beberapa saksi lainnya pada pekan depan.

Baca Juga: Wolves vs West Brom: Hadapi Derbi, Nuno Espirito Santo Akui Rindu Suporter

"Ada dua karyawan PT Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR. Sedangkan yang lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagai mana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan YMP (33) sebagai tersangka. YMP ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Januari 2021.

Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Baca Juga: Bencana Alam Melanda Sejumlah Wilayah di Tanah Air, Jokowi: Kita Ingin Pemerintah Selalu Hadir

Modus operasi yang dilakukan oleh YMP adalah menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, di sebuah website atau laman bernama GrabToko yang dibuatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat