kievskiy.org

4 Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Gabungan, Gasak Uang Korban hingga Rp122 Juta

Ilustrasi penangkapan.*
Ilustrasi penangkapan.* /Antara

PIKIRAN RAKYAT - 4 pelaku kasus pencurian uang ratusan juta rupiah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Provinsi Gorontalo akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan.

Tim Gabungan menangkap keempat pelaku berinisial DK (35), MR (37), A (41) dan RN (26) di jalan poros Jalan Usman Binol Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli pada Kamis 5 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 WITa.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini merupakan pendatang dari Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Overstay, PA 212: Kalau Overstay Itu Diborgol Lalu Dibawa, Terhina Sekali

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Gorontalo, Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli Polda Sulteng.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli menjelaskan, keempat pelaku ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp122.500.000, secara berkelompok milik salah satu warga di Gorontalo.

Dari keterangan korban, uang ratusan juta rupiah tersebut ditarik di salah satu Bank di Gorontalo.

Baca Juga: Getol Menuding Adanya Kecurangan di Pemilu AS 2020, Pidato Trump di Stasiun TV Sengaja Dimatikan

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel, "Curi Uang Ratusan Juta di Gorontalo, 4 Pelaku Ditangkap di Tolitoli", setelah itu korban menyimpannya di bagasi motor dan rencananya uang tersebut akan disetorkan ke Bank lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat