PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan modus menyerang korban menggunakan sambel cabai.
Sedikitnya 17 sepeda motor berhasil digasak pelaku di berbagai daerah di Jawa Barat.
Pelaku curanmor bernama Wawan Hermawan (28) asal Kampung Cikahuripan Desa Buninagara Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pelaku lain bernama Sandi Firmansyah (21) yang merupakan ipar pelaku Wawan.
Baca Juga: 5 Makanan yang Cocok Dikonsumsi Usai Berolahraga, Bisa Kembalikan Energimu yang Terbuang
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 19 Juli 2020 saat pengemudi ojek online diminta pelaku mengantar ke area Kota Baru Parahyangan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
"Di area sepi, pelaku Wawan minta kendaraan diberhentikan. Dia langsung menyerang korban dengan cara mengoleskan wajah korban pakai sambel cabai, juga sempat memukul korban.
Ketika korban panik dan kesakitan karena dibanjur sambel, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban dan korban ditinggal di lokasi sepi," ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Naomi Zaskia Putus dari Sule, sang Bunda Blak-blakan Sudah Restui untuk Menikah
Sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi D-5323-UCE milik korban dibawa tersangka, lalu menjualnya kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta.