kievskiy.org

Ancaman Keamanan Negara Tinggi, Jokowi Terbitkan Perpres, Simak Poin-Poin yang Dibahas

Gus Umar menyinggung soal mimpi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Gus Umar menyinggung soal mimpi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Twitter/@setkabgoid Twitter/@setkabgoid

PIKIRAN RAKYAT - Dikarenakan maraknya aksi kekerasan yang malah berujung pada tindakan terorisme, maka Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Pertimbangan tersebut dilatarbelakangi oleh cukup banyak ancaman ekstremisme berbasis kekerasan, yang dapat mengarah pada terorisme di Indonesia. Hal tersebut tentunya telah menciptakan kondisi yang rawan terlebih mengancam hak atas rasa aman serta stabilitas keamanan negara.

Dasar peraturan dikeluarkannya Perpres tersebut, sebagaimana tercantum dalam Perpres di laman jdih.setkab.go.id, Minggu, 17 Januari 2021 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Menakar Gizi saat Pandemi Covid-19, Diremehkan Jangan

Demikian ini isi dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yakni:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

Baca Juga: Bersahabat hingga Suka Dijodohkan, Momen Rafathar Malu-Malu Ucap Selamat Ultah ke Gempi Jadi Sorotan

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat