PIKIRAN RAKYAT - Masih merebaknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia membuat pemerintah terus melakukan sejumlah kebijakan darurat.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembatasan sosial kali ini diiringi dengan mulai hadirnya vaksin Covid-19.
Baca Juga: BI Prediksi Inflasi Januari 0,37 Persen, Dua Bahan Pangan Berikut Jadi Penyumbang Terbesar
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PKM diberlakukan pada 'timing yang tepat' disaat aktivitas ekonomi awal tahun yang secara historis lebih rendah dibandingkan triwulan lainnya.
"Pengetatan diiringi program mempertahankan daya beli masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial yang ditujukan bagi masyarakat menengah kebawah dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp110,2 triliun dan dukungan UMKM dengan total anggaran tahun 2021 sebesar Rp48,8 triliun," kata Menko Airlangga dalam seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.
Airlangga menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2021 diperkirakan mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan kuartal IV 2020.
Baca Juga: Terseret Lonjakan Kasus Covid-19 di China, Harga Minyak Dunia Alami Kenaikan
Hal ini menurutnya tak lepas dari upaya penanganan Covid-19 diantaranya dengan vaksinasi dan terapi plasma konvalesen.
Vaksinasi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk beraktifitas dan mempercepat terjadinya herd immunity.