kievskiy.org

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Darat, Laut, Udara dengan Transportasi Pribadi dan Umum

Ilustrasi perjalanan jarak jauh.
Ilustrasi perjalanan jarak jauh. /Dok. Korlantas Dok. Korlantas

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali resmi diperpanjang.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Dengan diperpanjangnya PPKM, secara otomatis ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga saat ingin melakukan perjalanan.

Baca Juga: Sebut Donald Trump Perusak AS, Keponakan sang Mantan Presiden Rela 'Buang' Nama Keluarganya

Berbagai aturan perjalanan di masa PPKM telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo tersebut berlaku mulai hari ini 26 Januari 2021.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali", SE itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Negara Arab Ramai-ramai 'Merapat' ke Israel, Menlu Iran: Rezim Zionis Tak Akan Menguntungkan Mereka

Dalam SE tersebut tertuang bahwa pelaku perjalanan udara tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat