kievskiy.org

Komnas HAM Tegas Sebut Kasus FPI Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional, Begini Alasannya

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Hasil penyelidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah diumumkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu.

Namun, tak semua puas dengan hasil penyelidikan Komnas HAM. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang diprakarsai Amien Rais berencana membawa kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Mahkamah Internasional.

Komnas HAM merespons balik wacana Amien Rais dan TP3. Pihaknya menegaskan kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak bisa diajukan ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Terbang ke Alaska demi 'Curi' Jatah Vaksin Covid-19 Suku Pedalaman, Miliuner Kanada Terancam Dipenjara

Sebagaimana dikabarkan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "TP3 Laporkan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Singgung Amien Rais", Komnas HAM memberi tanggapan melalui akun Twitter @KomnasHAM pada Senin 25 Januari 2021.

Dalam keterangan resmi itu, Komnas HAM mengakui kalau sikap yang diambil Amien Rais dan TP3 merupakan kritikan terhadap pihaknya.

"Komnas HAM sangat menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan, dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait peristiwa kematian enam orang laskar FPI di Karawang, yang telah disampaikan sebelumnya," mulai @KomnasHAM.

Baca Juga: WHO Selidiki Wuhan, China Buat Propaganda Sebut Laboratorium Militer AS Tempat Asal Virus Corona

"Bagi Komnas HAM RI, segala bentuk masukan, dukungan, kritik bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati, dan sudah biasa dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat," cuitnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat