kievskiy.org

Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri hingga 8 Februari 2021

Ilustrasi. Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri hingga 8 Februari 2021.
Ilustrasi. Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri hingga 8 Februari 2021. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Aturan perjalanan dalam dan luar negeri diperpanjang oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penaanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021,” jelas Adita di Jakarta dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Busana Rumahan Masih Jadi Tren 2021, Motif Tie Dye Sampai Batik Ramai Dipesan

Isi dari SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu, Kemenhub menindaklanjuti dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Pos Indonesia Pastikan Tetap Beroperasi Pasca Gempa Majene dan Mamuju

Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat