PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, berhasil meringkus 12 tersangka yang terlibat dalam pembuatan kosmetik (masker) ilegal.
Ke-12 tersangka ini diringkus di sebuah rumah yang berada di daerah Jati Asih, Kota Bekasi, pada Kamis, 28 Januari 2021, kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya para pelaku yang telah diamankan ini diketahui sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun.
"Iya, penangkapan baru dilakukan tadi malam ya. Total tersangkanya 12, cuma ini yang di belakang satu, pemiliknya berinisial CS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jalan Swakarsa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Awalnya, lanjut Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya terlebih dahulu mengamankan satu orang reseller.
"Lalu dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap pembuatnya si CS ini. Dia sudah melakukan operasional ini dari tahun 2018 sampai 2020 bulan lalu," kata Yusri Yunus menambahkan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam proses pembuatan masker ilegal para tersangka tidak memiliki keahlian.