PIKIRAN RAKYAT - Polri menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian 'Islam Arogan' dan dugaan rasial yang dilakukan oleh Permadi Arya.
Permadi yang kerap disapa Abu Janda itu sendiri, sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
"Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim, kami Polri tentunya jika suatu kasus telah dipercayakan disesuaikan diselesaikan lalui jalur hukum maka percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Smartphone, Sistem Android Juga Akan Digunakan Untuk Mobil
Rusdi menuturkan, rencananya Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Permadi Arya pada Kamis 4 Februari 2021. Pemeriksaan itu bagian dari pengusutan lanjutan dalam kasus dugaan rasial yang dilakukannya.
"Kami lanjuti lagi hari Kamis didasarkan pada LP nomor 52 ini menyangkut Natalius Pigai yang bersangkutan (Permadi Arya atau Abu Janda) akan diperiksa di Bareskrim Polri," kata dia.
Sebagai informasi, Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
Baca Juga: Manajer Man Utd Tak Terima Tindakan Rasis kepada Para Pemain
Ia dilaporkan terkait kasus dugaan SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.