kievskiy.org

Kemenlu RI Ungkap Jadwal 'Diharamkannya' WNI Masuk ke Arab Saudi

Pemerintah  Arab Saudi keluarkan larangan untuk 20 negara.
Pemerintah Arab Saudi keluarkan larangan untuk 20 negara. /Dok. Antara Dok. Antara

PIKIRAN RAKYAT - Terhitung mulai 3 Februari 2021, ada 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi.

Hal ini tentunya dimaksud pemerintah Arab Saudi untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Dari ke-20 negara itu, pemerintah Arab Saudi juga memasukkan Indonesia dalam daftar hitamnya sementara.

Baca Juga: Pemprov Bagi-bagi Bansos Tunai Rp300.000 Untuk Warga Jakarta, Simak Cara Mendapatkannya

Informasi terkait larangan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Arab Saudi telah diterima oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia.

Meski tanggal berlakunya larangan masuk Arab Saudi telah ditentukan, pemerintah setempat belum memutuskan kapan peraturan tersebut akan berakhir.

"Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kemenlu dalam keterangannya itu.

Baca Juga: UN 2021 Resmi Ditiadakan, Nadiem Makarim Keluarkan Surat Edaran Soal Ujian

Oleh karena itu, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Larangan WNI Masuk Arab Saudi Berlaku Sejak Kemarin Hingga Waktu yang Belum Ditentukan", Kemenlu meminta WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah atau otoritas Arab Saudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat