kievskiy.org

Berani Tantang Mahkamah Internasional, PM Israel: Tuduhan Kejahatan Perang Palsu, Murni Anti-Yahudi!

PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu.*
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu.* /REUTERS REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan lantang menyerang Mahkamah Internasional alias ICC. PM Israel menyebut keputusan ICC sebagai tindakan 'anti-Semitisme murni'.

Ucapan tersebut terlontar dari mulut PM Israel Benjamin Netanyahu usai Mahkamah Internasional memutuskan untuk menyelidiki kasus kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

PM Israel Benjamin Netanyahu berjanji takkan berdiam diri menunggu Mahkamah Internasional menyelesaikan penyelidikan atas tuduhan kejahatan perang dalam konflik Israel-Palestina.

Baca Juga: Usai Jadi Pemersatu Demonstran Thailand, Salam Tiga Jari Hunger Games Satukan Rakyat Myanmar

"Ketika ICC berupaya menyelidiki Israel atas tuduhan kejahatan perang, ini murni sebagai anti-Semitisme," kata Netanyahu pada Sabtu 6 Februari 2021 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Times of Israel.

Keputusan Mahkamah Internasional terkait penyelidikan konflik Israel-Palestina itu diumumkan dalam persidangan praperadilan di Den Haag pada Jumat 5 Januari 2021.

Mahkamah Internasional menyatakan pihaknya memiliki hak yuridiksi untuk melakukan investigasi terhadap tindakan kejahatan perang, baik yang dilakukan oleh Israel maupun Palestina.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat