PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri salah satunya mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.
Baca Juga: Pemberontak Yaman Houthi Akan Hentikan Serangan ke Arab Saudi dengan Syarat
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Baca Juga: Diklaim Turunkan Kasus Covid-19, Bima Arya Beberkan Data 2 Pekan Ganjil Genap di Bogor
Dalam Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.