kievskiy.org

Perpres Vaksin Covid-19 Disebut Langgar Kesepakatan dengan DPR

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs Pixabay/WiR_Pixs

PIKIRAN RAKYAT - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat pemerintah bersama DPR. 

Kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menyatakan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah secara eksplisit tak akan mengedepankan ketentuan atau denda atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19.

"Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya?” kata Felly.

Selain bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat dengan Komisi IX, Perpres 14/2021 juga melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. Felly menyebut, pasal 61 berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."

Baca Juga: Aksi Bejatnya Terkuak, Pemimpin Pondok Pesantren di Jombang Tega Cabuli Belasan Santriwati Belia

Baca Juga: SNMPTN 2021 Resmi Dibuka, Berikut 7 Tahapan Pendaftaran yang Harus Dilakukan

Menurutnya, Perpres 14/2021 juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan (nakes).

“Perpres tersebut telah menghadiri persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat," ujarnya.

"Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," kata Felly menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat