PIKIRAN RAKYAT – Aparat kepolisian meringkus oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Oknum PNS tersebut diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pelabuhan Feri Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat 12 Februari sekira pukul 22.50 Wita.
AKBP Syaiful Anwar yang merupakan Kapolres Nunukan di Nunukan, Rabu, 17 Februari 2021 mengonfirmasi mengenai penangkapan oknum PNS tersebut, setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Selebgram Helena Lim, Ombudsman Panggil Dinkes Jakarta Hari Ini
Identitas oknum PNS yang sehari-harinya mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan diketahui berinisial DR berusia 32 tahun, yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah.
Pada saat diamankan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram.
Aparat kepolisian juga menyita satu buah tas selempang warna biru merek Cuniky, satu buah telepon seluler warna hitam dengan merek Vivo.