kievskiy.org

5 Saksi Jalani Pemeriksaan, Kejagung Belum 'Tunjuk' Tersangka Kasus BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /Pikiran Rakyat Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Lima saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan adalah (MS) selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan (ACW) selaku Direktur PT Ashmore Asset Management.

Selain (MS) dan (ACW), ketiga saksi lainnya adalah (LS) selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen; (PBK) selaku Direktur PT BNI Sekuritas; dan (RM) selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

Hingga hari ini, Kejagung (Kejaksaan Agung) belum menaikkan status penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan ke penetapan tersangka. Hal tersebut, dikarenakan penyidik masih dalam proses menggali dan mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Ali Mukartono mengungkapkan saat ini masih mendalami perbuatan melawan hukum dari seluruh transaksi investasi saham dan reksa dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: All New Honda HR-V 2021 Resmi Meluncur, Begini Tampilan dan Spesifikasinya

Baca Juga: Banyak Video Bayi Monyet Disiksa dan Dibunuh di Youtube, Aktivis Hewan Berikan Kecaman

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan penyidikan sementara, dipastikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan investasi yang dilakukan BPJS TK. Namun, pihaknya masih menunggu verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait jumlah kerugian tersebut.

“Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian (negara) itu ada. Tetapi, apakah ada perbuatan melawan hukum atau bukan, itu yang tidak gampang,” kata Ali Mukartono pada Rabu, 17 Februari 2021 di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) yang dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari PMJ News.

Ia menuturkan bahwa temuan jumlah kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa dijadikan dasar terhadap basis penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan korupsi, kerugian negara tersebut harus disertai dengan perbuatan melawan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat