PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum 6 terdakwa dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Arnold JP Nainggolan mempertanyakan penggunaan teori yang digunakan selama persidangan.
Teori tersebut yakni probability approach atau pendekatan kemungkinan untuk menentukan penyebab kebakaran gedung tersebut.
Pasalnya kata Arnold, dalam persidangan saksi ahli laboratorium forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurcholis belum bisa memastikan apakah kebakaran disebabkan bara atau nyala api.
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," kata Arnold di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Yayasan Astra Honda Motor Beri Beasiswa Untuk Pelajar dan Guru Senilai Rp350 Juta
Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Waktunya Memilih Pasangan
Selain itu kata Arnold, ahli juga mengaku tidak menemukan puntung rokok dalam memeriksa kasus kebakaran tersebut.
Pasalnya jika memang ada puntung rokok maka kemungkinan besar puntung tersebut telah menjadi abu.
Otomatis lanjut Arnold, hal itu bertentangan dengan dakwaan JPU bahwa kebakaran disebabkan puntung rokok.