kievskiy.org

Tak Lagi Disalurkan Melalui Kantor Wilayah, Simak Aturan Baru Penyaluran Dana BOS Madrasah

Ilustrasi. Tak Lagi Disalurkan Melalui Kantor Wilayah, Simak Aturan Baru Penyaluran Dana BOS Madrasah.
Ilustrasi. Tak Lagi Disalurkan Melalui Kantor Wilayah, Simak Aturan Baru Penyaluran Dana BOS Madrasah. /Pixabay/wokandapix Pixabay/wokandapix

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan aturan baru terkait teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.

Kini, penyaluran BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Artinya, dana BOS madrasah swasta tidak lagi disalurkan melalui kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) tingkat Kabupaten atau Kota.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati karena Korupsi Benur, KPK Bocorkan Langkah yang Telah Ditempuh

Baca Juga: Sule Ungkap Rahasia di Balik Namanya: Bukan 'Sunda Bule'

"Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam melalui mekanisme bank penyalur," kata Umar di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Agama.

Umar menambahkan, tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat