kievskiy.org

Cegah Tindak Kriminal, Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Pendaftaran PTSL

Sertifikat tanah.
Sertifikat tanah. /Antara/HO-Aspri

PIKIRAN RAKYAT – PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan pada suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Untuk mensukseskan program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat waspada terhadap pengumpulan data pribadi (phising) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal demikian disampaikan karena saat ini angka kriminal terkait kasus penipuan di Indonesia cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Insiden tersebut menyebabkan warganet bingung karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT, Febri Diansyah Sentil Pimpinan KPK: Genit

Baca Juga: Terbukti Langgar Hukum, Mahfud MD Perintahkan Usut Tuntas Kasus Dua Kapal Tanker Milik Iran dan Panama

Oleh sebab itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati minta masyarakat untuk tidak mengisi formulir elektronik yang bukan berasal dari situs resmi pemerintah.

“Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.,” kata Yulia Jaya Nirmawati pada Sabtu, 27 Februari 2021yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Ia membicarakan modus phising yang digunakan pelaku adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id.

Guna mencegah tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa layanan elektronik, termasuk pendaftaran sertifikat tanah hanya bisa diakses melalui domain atrbpn.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat