kievskiy.org

Tanggapi Kasus Nurdin Abdullah, Deputi V Kantor Staf Presiden Ungkap Sosok Gubernur Sulsel Sebenarnya

KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Sepertinya, sejumlah pejabat negara masih berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa pemerintah tidak berhenti melakukan pencegahan dan penindakan.

Dia mengatakan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara berimbang. Pasalnya, dewasa ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tengah mengalami penurunan skor dari 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Ia menilai penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) semestinya menjadi motivasi bagi seluruh pihak, terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menuturkan bahwa pemerintah akan memastikan dan tidak akan berhenti membangun atmosfer pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi secara konsisten.

Baca Juga: Kena OTT KPK, PDIP Akan Beri Bantuan Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Baca Juga: Sukses Ekspor 6 Ton Kopi ke Jerman, Pemkab Bandung Genjot Potensi Petani Kopi

“Pemerintah ingin memastikan tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten,” tutur Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers KSP di Jakarta pada Minggu, 28 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Pernyataan dari Jaleswari Pramodhawardani tersebut sebagai tanggapan terhadap insiden baru-baru ini, yaitu OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya dari pegawai Pemprov Sulawesi Selatan dan pihak swasta.

Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa seluruh pihak masih menanti status Nurdin Abdullah. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak untuk sepenuhnya menyerahkan proses hukum Nurdin Abdullah kepada KPK.

Baca Juga: Cuma Sekali Suntik, AS Setujui Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson untuk Penggunaan Darurat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat