PIKIRAN RAKYAT – Polri resmi luncurkan Virtual Police yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pekan lalu.
Virtual Police dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa Virtual Police atau kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas yang bertujuan menjaga dunia siber agar bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.
Baca Juga: Proses Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, Ada Tiga Korban Belum Teridentifikasi
Baca Juga: Arsy Sembuh dari Covid-19, Peluk Anang Hermansyah hingga Minta Jengkol Balado
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Hingga hari ini, Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke-21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ya, benar sudah 21 akun,” katanya.