PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Riau menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) untuk belajar mengenai seluk beluk pengelolaan Participating Interest (PI) migas.
Sebagai pionir dalam pengalihan PI 10 % berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016, MUJ dinilai sukses.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman mengatakan , pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak.
Di Indonesia ada dua daerah yang sudah lebih dulu mendapatkan PI dari pengelolaan migas yakni Jawa Barat dan Kalimantan.
Baca Juga: Meghan Markle Terseret Kasus Bullying, Pihak Kerajaan Inggris Turun Tangan
“Kita belajar ke Jawa Barat, bagaimana pengelolaannya ke depan,” kata Indra di Bandung, dalam keterangan resmi MUJ, Kamis 4 Maret 2021.
Untuk urusan peraturan dan perhitungan PI menurut Indra pihaknya tidak memiliki masalah, namun urusan PI dikelola secara baik dan melahirkan bisnis di luar PI seperti yang dilakukan MUJ menurutnya layak dijadikan contoh.
“Seperti bagaimana membesarkan BUMD, dari awalnya hanya mendapatkan PI sekian hingga berkembang ke usaha yang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Simak Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahun 2021