kievskiy.org

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jakarta Terancam Pidana Tiga Tahun Penjara

Pesepeda di jalan raya.
Pesepeda di jalan raya. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dapat dikenakan pidana 3 tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," kata Fahri di Bundaran HI, Jumat 12 Maret 2021.

Pada Pasal 231 Ayat 1 menjelaskan kewajiban pengendara yang terlibat kecelakaan:

Baca Juga: Ditunjuk Gugat Jhoni Allen Cs, BW: Kalau Enggak Punya Adab, Tak Pantas Menduduki Jabatan

Baca Juga: Pesepeda yang Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI Alami Cedera di Tulang Rusuk

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kemudian, di Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.

Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat