kievskiy.org

Ribuan Narapidana Beragama Hindu di Seluruh Indonesia Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2021

Ilustrasi Umat Hindu lakukan ritual penyucian ketika upacara Tawur Agung Kesanga dalam rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di Denpasar, Bali.
Ilustrasi Umat Hindu lakukan ritual penyucian ketika upacara Tawur Agung Kesanga dalam rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di Denpasar, Bali. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 akan menerima remisi khusu (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 bertepatan pada Minggu, 14 Maret 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut selain sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, juga sebagai motivasi bagi narapidana.

Baca Juga: Epidemiolog Kritik Anggota DPR yang Desak BPOM Loloskan Uji Klinis Vaksin Nusantara

Baca Juga: Dua Mantan Pemain Persib 'Balik Bandung' Jelang Bergulirnya Piala Menpora 2021

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard Silitonga.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia terdiri atas 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat