kievskiy.org

Usai Insiden Pesawat Susi Air, Wamendes PDTT Tegaskan Anggota KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

Ilustrasi - KKB Papua
Ilustrasi - KKB Papua / Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT – Keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua masih menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat maupun daerah. Pasalnya, KKB acap kali menimbulkan masalah bahkan melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak menerima Dana Desa.

Pernyataan tegas Budi Arie Setiadi tersebut disampaikan lantaran kabar penyanderaan yang menimpa pesawat perintis milik Susi Air di Kabupaten Puncak Papua, pekan lalu.

Terkait kabar tersebut, dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, pihak polisi setempat telah mengklarifikasi bahwa insiden tersebut bukanlah penyanderaan.

Baca Juga: Pengamat: Wacana Masa Jabatan Tiga Periode Presiden Tidak Dibutuhkan Rakyat

Baca Juga: DPRD DKI Panggil Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Menurut Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi, anggota KKB tidak berhak menerima dana desa karena yang berhak menerima dana desa hanya warga Papua yang mencintai NKRI.

Insiden yang menimpa pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021. Pada saat itu, sejumlah orang yang diduga anggota KKB menghampiri Crew pesawat yang tengah landing dan meminta untuk tidak mengangkut anggota TNI-Polri.

Namun, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa anggota KKB menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa guna mendukung aksi mereka.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Masih Berlanjut, Menteri PUPR Minta Desain yang Berkualitas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat