kievskiy.org

Vaksinasi Gotong Royong bagi Pekerja Swasta, Menkes Budi Gunadi Nyatakan Tak Ada Pungutan Biaya

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT- Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021, yakni tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri, yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Hal tersebut disampaikan, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2021 lalu.

Ia mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga: Zona Merah di Jawa Barat Alami Penurunan, Ridwan Kamil: Tinggal 640 RT

Baca Juga: Ada Relaksasi PPnBM, Kemenperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak pada Awal Maret 2021

Nadia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.

Maka dari itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa pekerja swasta yang menjadi peserta program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan dikenai biaya.

“Yang penting pada prinsipnya tidak dipungut biaya kepada masyarakat,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat