kievskiy.org

Sita Uang Rp52,3 Miliar Atas Perkara Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Saksi

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi atas perkara Ekspor benih lobste (benur).

Dalam proses ekspor benur tersebut, terdapat dugaan korupsi yang membuat KPK menyita uang sejumlah Rp52,3 miliar.

Pada Senin, 15 Maret 2021, KPK memeriksa Hebrin yang merupakan saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan rekan-rekannya dalam penyidikan perkasa dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Uang sejumlah miliaran tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur KKP pada tahun 2020.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Rumah DP Rp0 Sarana Jaya, Wagub DKI Jakarta: KPK Enggak Perlu Panggil Anies Baswedan

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta ke Hakim Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur

Uang tersebut diduga digunakan Edhy dalam memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jumalh jaminan bank dari eskportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemananan hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Setelah surat tersebut sampai di BKIPM KKP, kemudian Kepala BKIPM KKP memerintahakn Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi itu.

KPK saat ini telah menyita total uang Rp 52,3 miliar yang diduga menjadi perputaran dalam perkara dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat