PIKIRAN RAKYAT - Hakim tunggal Suharno melakukan skors terhadap pembacaan putusan gugatan pra peradilan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com dilokasi, skors dilakukan setelah pihak termohon dalam hal ini kepolisian memberikan pemberitahuan kepada hakim Suharno bahwa sidang pokok perkara Rizieq sudah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin.
Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Baca Juga: Kebijakan PPnBM akan Diperluas, Simak Daftar Mobil 2.500 CC yang Kena Diskon hingga Puluhan Juta
Baca Juga: Perkara Korupsi Ekspor Benur, Kini KPK Panggil Sekjen dan Dirjen KKP
Akan tetapi tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menampik hal tersebut. Menurut mereka sidang pokok perkara Rizieq belum dimulai lantaran terjadi kendala teknis.
"Tidak demikian dari awal hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) buka sidang sudah gangguan audio sehingga perbaikan audio dulu belum jalan sampai dua kali skors audio akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.
Menurut dia, sidang terbut belum bisa dinyatakan dibuka sebab pembacaan dakwaan dalam sidang pokok perkara itu sendiri belum dilakukan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Kali Bisa Ungkap Sifat Paling Menyebalkan