kievskiy.org

Perkara Korupsi Ekspor Benur, Kini KPK Panggil Sekjen dan Dirjen KKP

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf, dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 17 Maret 2021.

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan korupsi di KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun, Ali Fikri mengatakan belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pemanggilan dua pejabat di KKP tersebut.

 Baca Juga: Buntu Soal Pokok Perkara Habib Rizieq, Hakim Skors Sidang Putusan Pra Peradilan

Baca Juga: Heboh Impor Beras 1 Juta Ton, Peneliti Asing Sebut Politisi Indonesia Sudah Lama Untungkan Diri Sendiri

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK itu, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Sebelumnya, pada Senin 15 Maret 2021, KPK telah menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

 Baca Juga: Ditangkap Satgas Anti Narkoba, Oknum Polisi Meninggal Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat