PIKIRAN RAKYAT – Kekerasan terhadap insan pers di Indonesia masih sering terjadi. Insiden kekerasan terhadap pers yang tengah menjadi sorotan, yaitu kekerasan terhadap wartawan Harian Berita Kota Kendari.
Insiden kekerasan terhadap wartawan tersebut merupakan efek dari aksi unjuk rasa sekelompok orang yang memprotes pelelangan pekerjaan proyek di BLK Kendari.
Kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan Harian Berita Kota Kendari memantik perhatian insan pers dari organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers.
Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memeriksa tujuh orang terkait insiden kekerasan yang diterima wartawan Rudinan (31) ketika meliput aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Persib Bandung Tanpa Supardi Nasir di Piala Menpora, Pelatih Beberkan Alasan
Baca Juga: BNPT Usulkan Pembentukan FKPT di Papua dan Papua Barat hingga Tetapkan 5 Provinsi Sinergitas
Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Teguh H mengatakan bahwa dari anggota kepolisian ada enam orang yang telah dimintai keterangan dan satu orang lainnya merupakan security kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.
“Penyidik Propam bergerak cepat meminta keterangan saksi yang mengetahui insiden kekerasan terhadap wartawan yang ditengarai pelakunya oknum anggota polisi,” kata Kombes Pol Teguh H.
Ia menuturkan bahwa penyidik mengharapkan dukungan dari pihak lain yang menyaksikan insiden kekerasan terhadap wartawan Rudinan mengajukan kesiapan sebagai saksi untuk dimintai keterangan secara sukarela.
Baca Juga: Joe Biden Ternyata Sering Curhat dan Konsultasi dengan Barack Obama