PIKIRAN RAKYAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyambut baik keputusan Marzuki Alie cs mencabut gugatan mereka terhadap tiga pengurus Demokrat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum yang mewakili Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib mencabut gugatan terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021.
Marzuki Alie cs mencabut gugatan mereka terhadap tiga pengurus Demokrat, yakni Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Hinca Panjaitan, ke majelis hakim.
Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan menjelaskan alasan utama pencabutan tersebut antara lain Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Demokrat kepada para penggugat tidak lagi relevan karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB Demokrat.
Baca Juga: Dilirik Tim Raksasa, Erling Haaland Beri Kode soal Masa Depan di Dortmund
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Jusuf Kalla Tegaskan Masjid Boleh Dibuka Selama Bulan Ramadhan 1442 H
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Koordinator Tim Kuasa Hukum Demokrat, Mehbob pun menilai keputusan pencabutan gugatan tersebut tepat.