kievskiy.org

Sah, PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs

Marzuki Alie.
Marzuki Alie. /Twitter.com/@marzukiali_MA

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie cs.

Sebelumnya, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.

Gugatan terhadap Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan tersebut terkait dengan pemecatan enam politisi itu dari keanggotaan partai.

Tetapi saat sidang pertama pada selasa, 23 Maret 2021, tim kuasa hukum penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim.

Baca Juga: DPR Minta BPK Audit Kinerja Perum Bulog

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19, Cita Citata Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Permohonan pencabutan gugatan terkait pemecatan enam politisi dari keanggotaan Demokrat tersebut dikabulkan pada Jumat, 26 Maret 2021.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan Marzuki Alie cs dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Usai persidangan, Slamet Hasan selaku anggota tim kuasa hukum para penggugat pun memberikan penjelasan terkait pencabutan gugatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat