PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik ini dikeluarkan guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.
Seiring diterbitkan aturan larangan mudik tersebut, mungkinkah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan aturan adanya surat izin keluar masuk Jakarta?
Pertanyaan ini dijawab Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menutunya, saat ini Pemprov masih merumuskan apakah akan kembali mengeluarkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta.
Ia mengatakan, hal ini juga masuk dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI pada saat keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 April 2021 mendatang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespon adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.
"Jakarta menyikapi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan (Covid-19). Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021.