kievskiy.org

Baleg Masih Kaji Usulan Terkait Pengaturan Minuman Beralkohol: Tetap Harus Diatur dan Dibatasi

RUU Minuman Beralkohol menjadi polemik, derasnya penolakan dilakukan baik dari pemerintah NTT maupun perajin minuman beralkohol
RUU Minuman Beralkohol menjadi polemik, derasnya penolakan dilakukan baik dari pemerintah NTT maupun perajin minuman beralkohol /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Terkait kejelasan mengenai rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan atau konsumsi minuman beralkohol, masih terus dikaji lebih mendalam.

Dalam hal ini melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas tentang pokok-pokok pengaturan tentang minuman beralkohol.

Sebagaimana dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi memimpin rapat dan mengungkapkan masukan-masukan dari para Anggota Baleg.

Adapun beberapa masukan itu, nantinya akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Baca Juga: Percaya Klaim sang Istri, Pangeran Harry Tuntut Keluarganya Minta Maaf pada Meghan Markle

Baca Juga: Bantah Acara Pernikahan Aurel-Atta Langgar Prokes, Krisdayanti: Kita Fokus untuk Bahagia Saja

“Masukan-masukan tadi perlu disempurnakan, nanti dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait, demi sempurnanya RUU ini,” kata Achmad Baidowi.

Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek itu juga menegaskan bahwa dalam pokok pengaturan minuman beralkohol, diungkapkan minol secara klinis dapat mengganggu kesehatan.

Sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka waktu panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat