kievskiy.org

Ramai Pembahasan RUU Minuman Beralkohol, Ini Hukuman yang Menanti Pengemudi Mabuk di Jalan Raya

Ilustrasi menyetir dalam kondisi mabuk
Ilustrasi menyetir dalam kondisi mabuk /Thought.co Thought.co

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas sebuah aturan yang kontroversial pada bulan November 2020.

Badan Legislasi DPR saat ini sedang membahas adanya larangan minuman beralkohol (RUU Minol) digunakan oleh masyarakat.

Sanksi pidana akan menunggu masyarakat yang masih mengonsumsi minuman ini. Hal tersebut sudah dibahas pada draf RUU Minol

Baca Juga: Honda Siap Luncurkan Mobil Baru, Mungkinkah Civic Generasi Anyar?

Masyarakat yang masih membandel ingin meminum minuman keras tersebut bisa kena penjara 3 bulan sampai terlama 2 tahun, atau denda paling sedikit Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

Berbicara soal minuman keras, ternyata aturan terkait penggunaan minuman ini juga dibahas dalam tata cara mengemudi di Indonesia.

Sejumlah sanksi akan menanti bagi para masyarakat yang bandel ketahuan mabuk ketika mengendarai kendaraan mereka.

Baca Juga: Sama Seperti Mobil, Truk Juga Perlu Perawatan Harian hingga Bulanan

Penjelasan mengenai hukuman yang menanti para pengemudi mabuk terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pada pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 dijelaskan bahwa 'setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat