PIKIRAN RAKYAT - BMW dijatuhi sanksi sebesar US$ 18 juta atau sekitar Rp 269 miliar.
Denda ini diberikan kepada BMW karena dianggap memberikan informasi palsu terkait penjualan ritel mereka di pasar otomotif Amerika Serikat.
Dilansir dari Reuters, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS mengungkapkan BMW telah memanipulasi data sejak 2015 hingga 2019.
Baca Juga : DPO Sejak 2013, Mantan Kades Kasus Korupsi Raskin Akhirnya Terciduk
Laporan palsu yang diberikan BMW ini disebut bertujuan untuk menutupi kesenjangan antara volume penjualan ritel aktual dan juga target internal.
"Secara publik mempertahankan posisi penjualan ritel terdepan dibandingkan dengan perusahaan otomotif premium lainnya," papar Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Menurut data SEC, BMW BMW membayar dealer untuk merancang laporan palsu berupa informasi penjualan yang tidak sesuai.
Baca Juga : Terbongkar Harta Kekayaan Putra Sulung Jokowi, Termasuk 5 Mobil hingga 3 Unit Sepeda Motor
Mobil yang digunakan untuk promosi dan peminjaman justru masuk dalam kendaraan yang mereka jual.