PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus test swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Habib Rizieq Shihab.
"Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021.
Dalam putusan sela tersebut majelis menyatakan bahwa PN Jaktim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ucapnya.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Mitsubishi Donasikan Tiga Unit Outlander PHEV
Baca Juga: Cegah Kluster Covid-19 Baru di Pengungsian, APD hingga Alat Test Rapid Antigen di Kirim ke NTT
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa surat dakwaan Rizieq tersebut telah memiliki syarat vonis atau dakwaan karena telah diberi tanggal dan ditandatangani telah menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 123 huruf a KUHAP.