kievskiy.org

Putusan Sela, Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Habib Rizieq Terkait Kasus Swab RS Ummi

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/pri Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus test swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Habib Rizieq Shihab.

"Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu 7 April 2021.

Dalam putusan sela tersebut majelis menyatakan bahwa PN Jaktim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Mitsubishi Donasikan Tiga Unit Outlander PHEV

Baca Juga: Cegah Kluster Covid-19 Baru di Pengungsian, APD hingga Alat Test Rapid Antigen di Kirim ke NTT

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa surat dakwaan Rizieq tersebut telah memiliki syarat vonis atau dakwaan karena telah diberi tanggal dan ditandatangani telah menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 123 huruf a KUHAP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat