kievskiy.org

Terima Aduan AJI, Komnas HAM Minta Kepolisian Segera Usut dan Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

ILUSTRASI jurnalis.*
ILUSTRASI jurnalis.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait dugaan penganiayaan jurnalis Tempo oleh aparat.

Komnas HAM juga meminta kepolisian segera mengusut dan menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Aduan dan audiensi tersebut diterima‎ Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Luluk Sapto Setiyawan dan Pemantau Aktivitas HAM Dyah Nan S di Media Center Komnas HAM RI Jumat, 16 April 2021.

"Saya menerima aduan kawan-kawan AJI terkait dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi. Komnas HAM RI akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak,” ujar Beka dalam keterangan tertulis Komnas HAM.

Baca Juga: Kaget Raffi Ahmad nekat Gelontorkan Uang Miliaran demi Beli Klub Sepak Bola, Ruben Onsu: Teman Tersinting

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 16 April 2021, Positif Naik 5.363, Meninggal 123

Ia menyampaikan Komnas HAM memandang peristiwa tersebut sebagai isu penting yang harus segera ditangani. Soalnya, jurnalis adalah salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Lebih lanjut, Beka juga meminta agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dan memproses mereka yang bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, kekerasan menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. Korban dilaporkan ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya, bahkan sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya selama dua jam. Kekerasan itu diterima korban saat melakukan tugas jurnalistik, Sabtu 27 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat