kievskiy.org

Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP 57 2021 Dinilai Sengaja, Fadli Zon: Kesalahan Fatal!

Politikus, Fadli Zon. Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dan PP 57/2021 menuai kontroversi karena menghilangkan Pancasila, Bahasa Indonesia, dan frasa 'agama'.
Politikus, Fadli Zon. Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dan PP 57/2021 menuai kontroversi karena menghilangkan Pancasila, Bahasa Indonesia, dan frasa 'agama'. /Twitter/@fadlizon

PIKIRAN RAKYAT - Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menimbulkan beragam tanggapan.

Salah satunya dari anggota DPR RI Fadli Zon, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya ia pun menegaskan mulai dari agama, Pancasila, dan bahasa Indonesia adalah ciri pendidikan nasional.

“Mengingatkan kita pada hilangnya frasa ‘agama’ dalam draft ‘Peta Jalan Pendidikan 2020-2035’ yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” tulis Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @fadlizon, Selasa 20 April 2021.

Maka dari itu, Fadli juga membenarkan bahwa tak heran, apabila ada sejumlah kalangan yang menilai hilangnya frasa tersebut adalah bentuk kesengajaan.

Baca Juga: Filipina Cabut Penangguhan Vaksin AstraZeneca untuk Usia di Bawah 60 Tahun

Baca Juga: Pegawainya Disebut Terlibat Pemerasan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna, KPK Buka Suara

“Mungkin, ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia tidaklah penting,” tulis Fadli.

Kendati begitu, dirinya pun mengetahui adanya pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan.

“Kita memang tak bisa mengetahui dengan pasti apakah hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila, serta mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan kesengajaan, atau sekadar produk kecerobohan Pemerintah belaka. Yang jelas, kesalahan ini fatal!” tutur Fadli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat