kievskiy.org

Polri Sebut Ada Kemungkinan Jozeph Paul Zhang Dideportasi

YouTuber Jozeph Paul Zhang.
YouTuber Jozeph Paul Zhang. /Tangkapan layar/YouTube Jozeph Paul Zhang

PIKIRAN RAKYAT – Polri menyebut ada kemungkinan Jozeph Paul Zhang (JPZ) dideportasi dari Jerman.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers Divisi Humas Polri Terkait Situasi Kamtibmas Selasa, 20 April 2021.

Jozeph Paul Zhang viral setelah videonya yang mengaku sebagai nabi ke-26 beredar di media sosial, dan harus berurusan dengan hukum.

Dalam video tersebut, dia membuat sayembara dan akan memberikan hadiah bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Baca Juga: Diserbu Permintaan Rujuk dengan Gading Marten, Gisel: Kita Gak Bisa Tahu Masa Depan Gimana

Baca Juga: Persiapan Larangan Mudik 2021, Polda Jabar Lakukan Penyekatan di 120 Titik untuk Aglomerasi

Jozeph Paul Zhang pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penodaan agama, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya juga telah diterbitkan.

Saat ini, Pihak Kepolisian tengah mempersiapkan dokumen untuk mengeluarkan red notice bagi Jozeph Paul Zhang.

“Ya, tentunya sudah ada koordinasi antara atasan Polri di KBRI Berlin dengan Kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar, dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya Red Notice,” tutur Ahmad Ramadhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat