kievskiy.org

Nama Wakil Ketua DPR Mencuat di Kasus Suap yang Jerat Wali Kota Tanjung Balai

Wakil DPR RI Aziz Syamsuddin.
Wakil DPR RI Aziz Syamsuddin. //Instagram.com /@azissyamsuddin.korpolkam

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dalam dugaan tindak pidana korupsi selama 20 hari, terhitung sejak 24 April sampai 13 Mei 2021.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Firli Bahuri menyebutkan, Azis Syamsuddin bertemu M. Syahrial di rumah dinasnya di bilangan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, M. Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: PT Aerofood Indonesia Cari Lulusan SMA atau SMK

Sementara diketahui, penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai ini adalah Stepanus Robin Pattuju.

"Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut," kata Firli Bahuri di KPK, Sabtu, 24 April 2021.

Kemudian kata Firli Bahuri, setelah pertemuan tersebut Stepanus mengenalkan Maskur Husain, sang pengacara melalui telepon kepada M. Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Firli Bahuri mengungkapkan, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat