kievskiy.org

Polri Akan Beri Bantuan Hukum Terhadap Dua Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI.
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI. /Antara Foto/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum, terhadap dua tersangka kasus penembakan laskar FPI. 

Peristiwa yang menewaskan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu disebut pula pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.

"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, bahwa di Polri ada divisi hukum dimana di sana kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," kata Ramadhan, Jumat 30 April 2021.

Saat ini kata Ramadhan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pihak JPU terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan. 

 Baca Juga: Asal Tanda Tangan Kontrak, Remaja 19 Tahun Terkejut Dirinya Malah Pindah ke Panti Jompo

Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 penyidik kemungkinan langsung melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan juga mereka yang jadi tersangka.  

"Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap dua. Penyerangan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri menembak anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.

 Baca Juga: Kunjungi Kepulauan Seribu, Anies Baswedan 'Jenguk' Nakes

Adapun berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat