PIKIRAN RAKYAT - Terkait perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang diduga dilakukan anggota Polda Metro Jaya, hingga menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) itu telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, Mabes Polri yang berwenang menaikan status tersebut, artinya penyidik Polri telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus tewasnya laskar FPI tersebut.
Sebagaimana kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya dalam peristiwa ‘Km 50'.
Kini pihak Polri yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut sudah memiliki bukti-bukti yang ada di Polisi, dan sudah ada 3 polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Baca Juga: Cukup Daftar Online, Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Langsung Pilih Lokasi hingga Jadwal
Selain itu, Kabareskrim Polri juga juga menyebut penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Akan tetapi, Agus mengatakan mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu.
“Saya rasa sudah ya (bukti). Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana,” tutur Agus.
Begitu juga dengan mekanisme yang dilakukan penyidik itu, Agus menyebut bahwa selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung.
“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Agus, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Tribratanews Polri.