PIKIRAN RAKYAT - Kasus meninggalnya 6 anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat ini mulai memasuki babak baru.
Polri kini mulai memeriksa 3 anggotanya yang bertugas di Polda Metro Jaya atas kasus penembakan Laskar FPI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono menyebutkan pemeriksaan 3 anggota Polda Metro Jaya terlapor kasus unlawful killing dilakukan secara internal.
"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Indonesia Diundang UNESCO Paparkan Digitalisasi Aksara Nusantara
Baca Juga: Dalami Aliran Dana Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Petinggi Sriwijaya Air
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan setelah gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal oleh penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Propam pada hari Rabu, 10 Maret 2021.
Hingga kini, 3 anggota Polri dari Polda Metro Jaya itu masih berstatus terlapor.