kievskiy.org

Soal Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Jelaskan Status Keanggotaan 2 Tersangka

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian memberikan penjelasan terkait status keanggotaan tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi mengatakan bahwa status keanggotaan dua tersangka adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, tersangka kasus unlawful killing berjumlah tiga orang. Namun, satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 lalu karena kecelakaan tunggal.

Sehingga, penyidikan terhadap tersangka yang dinyatakan meninggal dunia tersebut pun dihentikan.

Baca Juga: Hubungi Pangeran William dan Pangeran Charles, Pangeran Harry Ingin 'Parkirkan' Perselisihan

Baca Juga: Kewenangan Membuka Tempat Wisata di Tangan Pemda, Gubernur Banten: Tidak Semudah Itu

Sementara dua tersangka lainnya, sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 April 2021.

“Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat