kievskiy.org

KPK Beri Imbauan kepada PNS Soal Permintaan THR

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Beberapa waktu lalu ada petisi terkait THR PNS yang tidak sebesar sebelumnya.

Pada tahun ini, ada potongan yang mengurangi THR yang didapatkan PNS.

Beberapa diantaranya ada PNS yang tidak puas dengan jumlah tersebut dan melakukan protes melaui petisi yang mendapatkan belasan ribu tanda tangan.

Baca Juga: Mudik Idul Fitri 2021 Dilarang, Polda Papua Jaga Perbatasan Termasuk Jalur Tikus

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, KPK mengingatkan penyelenggara negara dan PNS untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai THR.

Pasalnya, tindakan tersebut bisa menimbulkan implikasi terhadap tindak pidana korupsi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri (PNS) menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Peringatan tersebut kembali ditegaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat